banner

Jumat, 25 November 2011

NKRI YANG TERCINTA

26 Nov 2011

          Sebagai negara yang berdaulat, Pancasila sebagai lambang Negara ku dan UUD45 sebagai dasar hukum negara ku  yang harus kita jaga keutuhannya adalah kewajiban kita bersama sebagai bangsa Indonesia yang cinta damai yang tercamtum dalam Ketuhanan Yang Maha Esa dalam artian bahwa Negara kita melindungi dan menjaga keutuhan semua agana yang ada di bumi pertiwi ini dan ini adalah kewajiban negara dan kita semua.

           Jadikan hukum sebagai panglima di bumi pertiwi ini sesuai dengan falsapah Negara kita, dan jangan sampai SARA (Suku.Ras dan Agama) menghancurkan persatuan sendi-sendi negara kita yang sering kita dengar dan menyaksikan dengan mata kepala kita sendiri yang mengakibatkan kerugian material dan sampai merengut korban jiwa.

           Sebagai bangsa yang berdaulat kita pun harus arif dalam menyikapi perbedaan pemahaman, penafsiran ataupun perbedaan yang lainnya dalam kontek damai dan dipermudahlah pendirian rumah0rumah ibadah sesuai dengan dasar hukum negara kita yang melindungin keyakinan umat ber agama nya dalam keyakinannya.

            Agama ada Pemiliknya yaitu yang mencipkan alam semesta ini. dan untuk kebenaran marilah kita serahkan kepada Pemiliknya dan kita hanya diwajibkan untuk mengamalkannya untuk berbuat kebajikan sesuai dengan Agama dan keyakinan yang kita yakinin sesuai drngan keyakinan kita masing-masing yang tentunya pasti berbeda dan perbedaan adalah pelangi yang indah jika kita memandangnya dengan arif dan bijaksana.

           Negara kita bukan sebagai negara Agama dan pemeritah harus memisahkan antara agama dan Pemerintahaan  dalam artian pemerintah harus menegakkan hukum yang berlaku di Negara kita dan janganlah masalah agama dibawa dalam kontek politik karena adanya desakan oleh segelincir orang yang mengatas namakanorganisasi.

           Tidak terbayang oleh ku jika pemerintah( Kepala wilayah) takut oleh desakan sekelompok oknum dan akan jadi apa Negaea kita nantinya jika masing masing wilayah memaksakan kehendaknya sendiri untuk mendirikan rumah-rumah ibadah hanya untuk golongan mayoritas saja tanpa melindungin kelompok minoritas.

           Marilah kita kembali untuk menerapkan Pancasila dan UUD45 sebagai dasar hukum di negara tercinta ini dan masalah Agama adalah wewenang pusat bukan daerah , apalagi sekolompok oknum yang mengatas namakan organisasi.

          Diakhir tulisan ini kuucapkan salam perdamaian untuk kita semua mohon kritik dan sarannya untuk kebaikan kita bersama.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar