banner

Jumat, 02 Desember 2011

UNDANG UNDANG DASAR 1945 TENTANG AGAMA DAN KEYAKINAN

3 Dec 2011

       Mengenai hal ini Negara Republik Indonesia telah mengaturnya dalam UUD45, seperti yang tercamtum dalam pasal sebagai berikut:

       a.Bab X Pasal 28-E ayat (1),(2),dan (3)
        
       "(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat memurut agamanya,memilih  pendidik-
             kan dan pengajarannya , memilih pekerjaannya,memilih kewargaannya,memilih tempat tinggal    ...          di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali
    
        "(2) Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan,menyatakan pikiran,dan sikap
               sesuai dengan hati nuraninya".
        
         "(3) Setiap orang berhak atas kebebasan  berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat
 
 
          b.Bab X Pasal 28-1 ayat (1) dan (2)

         "(1) Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kemerdekaan,pikiran dan hati nurani,hak    ber
               Agama   hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan ......         hakuntuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
               yang tidak dapat di kurangin dalam keadaan apapun juga"

         "(2)Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
               berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu"

          c.Pasal 29 ayat (2):
             "(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya  ....................masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu".
                   

            
" Indonesia adalah negara hukum dan sejak kelahirannya pada tahun 1945 telah memnjunjung tinggi HAM.

                Dalam sejarah bangsa Indonesia upaya kemajuan dan perlindungan HAM telah mengalami pasang
surut , pada suatu masa upaya tersebut berhasil di perjuangkan tetapi pada masa lain di kalahkan oleh kepentinan kekuasaan.

                Kehidupan ber Bangsa dan ber Negara yang tidak mengindahkan kemajuan dan perlindungan HAM akan selalu meninbulkan ketidak adilan bagi masyarakat luas dan memberikan landasan yang sehat bagi pembangunan ekonomi.sosial.dan budaya untuk jangka panjang".

                "Selanjutnya Indonesia mencanangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM ,melalui keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 1998-2003 yang kemudian dilanjutkan dengan RAN HAM kedua melalui keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2004-2009 dan ratifikasi atau pengesahan Competion against Torture and Other Cruel,Inhuman or Degrading Treatment or Punishment,1984(Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman ,Tidak manusiawi,atau merendahkan martabat manusia tahun 1984).
                Pada tanggal 28 September 1998 (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3783).
                Selain itu melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999, Indonesia juga telah meratifikasi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial discrimination(Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial").

                "Pada tanggal 13 November 1998 , Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR),menggambil keputusan yang sangat penting bagi pemajuan dan perlindungan HAM, yaitu dengan mengesahkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, yang lampirannya memuat "Pandangan dan sikap Bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia "
dan "Piagam Hak Asasi manusia".

                 Demikin yang penulis ketahui mohon kritik dan saran jika ada kealpaannya , salam damai dari penulis.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar